Hubungan Internasional (HI; sering disebut Studi Internasional (SI), meski keduanya tidak sama) adalah ilmu yang mempelajari hubungan antarnegara, termasuk peran sejumlah negara, organisasi antarpemerintah (IGO), organisasi nonpemerintah internasional (INGO), organisasi non-pemerintah (NGO), dan perusahaan multinasional (MNC). HI merupakan sebuah bidang akademik dan kebijakan publik dan dapat bersifat positif atau normatif, karena keduanya berusaha menganalisis serta merumuskan kebijakan luar negeri negara-negara tertentu. HI sering dianggap sebagai cabang ilmu politik (khususnya setelah tata nama UNESCO tahun 1988), namun pihak akademia lebih suka menganggapnya sebagai suatu bidang studi interdisipliner. Aspek-aspek hubungan internasional telah dipelajari selama ribuan tahun sejak masa Thucydides, namun HI sendiri menjadi disiplin yang terpisah dan tetap pada awal abad ke-20.[1]
Berbeda dengan ilmu politik, HI menggunakan berbagai bidang ilmu seperti ekonomi, sejarah, hukum internasional, filsafat, geografi, kerja sosial, sosiologi, antropologi, kriminologi, psikologi, studi gender, dan ilmu budaya/kulturologi. HI mencakup rentang isu yang luas, termasuk globalisasi, kedaulatan negara, keamanan internasional, kelestarian lingkungan, proliferasi nuklir, nasionalisme, pembangunan ekonomi, keuangan global, terorisme, kejahatan terorganisasi, keamanan manusia, intervensionisme asing, dan hak asasi manusia.
Sejarah
| Rangkaian dari |
| Sains |
|---|
|
Sejarah hubungan internasional dapat ditelusuri hingga ribuan tahun
yang lalu; Barry Buzan dan Richard Little, misalnya, menganggap
interaksi antara beberapa negara-kota kuno di Sumeria, yang berawal pada tahun 3.500 SM, sebagai sistem internasional paling dewasa pertama di dunia.[2]
Potret resmi Raja Władysław IV dengan pakaian model Perancis, Spanyol, dan Polandia yang merefleksikan kerumitan politik Persemakmuran Polandia-Lituania selama Perang Tiga Puluh Tahun
Sejarah hubungan internasional berdasarkan negara berdaulat dapat ditelusuri hingga Perdamaian Westfalen
tahun 1648, sebuah batu loncatan dalam perkembangan sistem negara
modern. Sebelumnya, organisasi otoritas politik Eropa abad pertengahan
masih didasarkan pada ordo keagamaan hierarkis yang tidak jelas.
Berlawanan dengan kepercayaan masyarakat, Westfalen masih menerapkan
sistem kedaulatan berlapis, khususnya di dalam Kekaisaran Romawi Suci.[3] Selain Perdamaian Westfalen, Traktat Utrecht
tahun 1713 dianggap mencerminkan suatu norma baru bahwa negara
berdaulat tidak punya kesamaan internal di dalam wilayah tetapnya dan
tidak ada penguasa luar yang dapat menjadi penguasa mutlak di dalam
perbatasan sebuah wilayah berdaulat.[butuh rujukan]
Tahun-tahun antara 1500 hingga 1789 menjadi masa kebangkitan negara-negara berdaulat yang merdeka, institusionalisasi diplomasi dan angkatan bersenjata. Revolusi Perancis
turut menambahkan ide baru bahwa yang dapat ditetapkan sebagai
berdaulat bukanlah pangeran atau oligarki, tetapi warga negara yang
didefinisikan sebagai bangsa. Suatu negara yang bangsanya berdaulat
dapat disebut sebuah negara-bangsa (berbeda dengan monarki atau negara keagamaan). Istilah republik
mulai menjadi sinonimnya. Sebuah model alternatif negara-bangsa
dikembangkan sebagai tanggapan atas konsep republik Perancis oleh bangsa
Jerman dan lainnya, yang bukannya memberikan kedaulatan kepada warga
negara, malah mempertahankan pangeran dan kerajaan, tetapi menetapkan
kenegarabangsaan dalam hal etnolinguistik, sehingga menetapkan ide yang
jarang terwujud bahwa semua orang yang mempertuturkan satu bahasa
dimiliki oleh satu negara saja. Klaim yang sama terhadap kedaulatan
dibuat untuk kedua bentuk negara-bangsa. Perlu diketahui bahwa di Eropa
saat ini, beberapa negara mengikuti kedua definisi negara-bangsa: banyak
yang melanjutkan sistem kerajaan berdaulat, dan sedikit sekali negara
yang homogen etnisnya.
Sistem Eropa yang mengusung kesetaraan kedaulatan negara-negara dibawa ke Amerika, Afrika, dan Asia melalui kolonialisme dan "standar peradaban" mereka. Sistem internasional kontemporer akhirnya ditetapkan melalui dekolonisasi selama Perang Dingin.
Tetapi, hal ini malah terlalu disederhanakan. Meski sistem
negara-bangsa dianggap "modern", banyak negara belum memberlakukan
sistem ini dan dianggap "pra-modern".
Lebih jauh lagi, beberapa negara telah bergerak keluar dari
penuntutan kedaulatan penuh, dan dapat dianggap "pascamodern". Kemampuan
kuliah HI kontemporer untuk menjelaskan hubungan antara jenis-jenis
negara ini masih diragukan. "Tingkat analisis" adalah cara memandang
sistem internasional, yang mencakup tingkat individual, kondisi domestik
sebagai satu kesatuan, tingkat internasional berupa persoalan
transnasional dan antarpemerintah, dan tingkat global.
Hal yang secara eksplisit diakui sebagai teori Hubungan Internasional belum dikembangkan hingga akhir Perang Dunia I. Meski begitu, teori HI sudah lama bergantung pada karya ilmu sosial
lain. Pemakaian huruf kapital "H" dan "I" dalam Hubungan Internasional
bertujuan untuk membedakan disiplin akademik Hubungan Internasional dari
fenomena hubungan internasional. Banyak orang merujuk The Art of War karya Sun Tzu (abad ke-6 SM), History of the Peloponnesian War karya Thucydides (abad ke-5 SM), Arthashastra karya Chanakya (abad ke-4 SM) sebagai inspirasi bagi teori realis, dengan penjelasan yang lebih dalam oleh Leviathan karya Hobbes dan The Prince karya Machiavelli.
Demikian pula, liberalisme bergantung pada karya Kant dan Rousseau, dengan karya Kant yang sering dirujuk sebagai penjelasan pertama mengenai teori perdamaian demokratis. Meski hak asasi manusia kontemporer dianggap berbeda daripada tipe hak asasi yang tergambar dalam hukum alam, Francisco de Vitoria, Hugo Grotius dan John Locke
memberikan penejlasan langsung mengenai penetapan universal terhadap
hak-hak tertentu atas dasar kemanusiaan umum. Pada abad ke-20, selain
teori kontemporer internasionalisme liberal, Marxisme telah menjadi dasar hubungan internasional.
Studi HI
Bendera negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa
Awalnya, hubungan internasional sebagai bidang studi yang terpisah hampir sepenuhnya Britania-sentris.
HI baru muncul sebagai 'disiplin' akademik formal pada tahun 1918
melalui pendirian 'ketua' (keprofesoran) pertama dalam bidang HI -
Woodrow Wilson Chair di Aberystwyth, Universitas Wales (sekarang Universitas Aberystwyth[4]) atas sumbangan David Davies,
dan menjadi jabatan akademik pertama dalam bidang HI. Hal ini dengan
cepat diikuti oleh pembukaan studi HI di berbagai universitas Amerika
Serikat dan Jenewa, Swiss. Pada awal 1920-an, departemen Hubungan
Internasional London School of Economics didirikan atas sumbangan pemenang Hadiah Nobel Perdamaian Philip Noel-Baker,
dan merupakan institut pertama yang memiliki berbagai macam gelar dalam
bidang ini. Selain itu, departemen Sejarah Internasional di LSE terus
berfokus pada sejarah HI pada periode modern awal, kolonial, dan Perang Dingin.
Universitas pertama yang didirikan khusus studi HI adalah Graduate Institute of International Studies (sekarang Graduate Institute of International and Development Studies), yang didirikan tahun 1927 untuk menghasilkan para diplomat yang berhubungan dengan Liga Bangsa-Bangsa, yang didirikan di Jenewa beberapa tahun sebelumnya. Graduate Institute of International Studies memberikan gelar Ph.D. pertama dalam bidang hubungan internasional. Edmund A. Walsh School of Foreign Service di Universitas Georgetown adalah fakultas hubungan internasional tertua di Amerika Serikat; didirikan tahun 1919. Committee on International Relations di Universitas Chicago adalah institusi pertama yang memberi gelar sarjana dalam bidang ini pada tahun 1928.
Teori
Epistemologi dan teori HI
| Teori hubungan internasional |
|---|
| • Idealisme Liberalisme Neoliberalisme Teori Perdamaian Liberal Liberalisme sosiologis Liberalisme interdependensi Liberalisme institusional Liberalisme republik |
| • Realisme Realisme klasik Neorealisme (realisme struktural) Realisme ofensif Realisme defensif Realisme neoklasik Realisme liberal ('Aliran Inggris') |
| • Marxisme Neo-Gramscianisme |
| • Teori ketergantungan |
| • Fungsionalisme Neofungsionalisme |
| • Teori kritis Konstruktivisme Feminisme Teori sistem dunia |
| • Pendekatan lain Etika internasional Poskolonialisme Posmodernisme Sosiologi sejarah Teori rezim Teori kartel negara Geopolitik |
| • Klasifikasi Rasionalisme |
| Portal politik |
Teori HI dapat dibagi menjadi dua kelompok epistemologis:
"positivis" dan "pascapositivis". Teori positivis bertujuan untuk
mereplikasi metode -metode ilmu alam dengan menganalisis dampak kekuatan
material. Teori tersebut biasanya berfokus pada fitur hubungan
internasional seperti interaksi negara, ukuran pasukan militer,
keseimbangan kekuasaan, dll. Epistemologi pascapositivis menolak ide
bahwa dunia sosial dapat dipelajari dengan cara yang objektif dan bebas
nilai. Teori ini menolak ide-ide sentral berupa
neo-realisme/liberalisme, seperti teori pilihan rasional, atas dasar bahwa metode ilmiah tidak dapat diaplikasikan ke dunia sosial dan bahwa 'ilmu pengetahuan' HI mustahil ada.
Perbedaan utama antara kedua posisi tersebut adalah bahwa meski teori
positivis, seperti neo-realisme, memberikan penjelasan yang bersifat
sebab (seperti mengapa dan bagaimana kekuasaan dijalankan), teori
pascapositivis berfokus pada pertanyaan yang konstitutif, misalnya apa
yang dimaksud dengan 'kekuasaan'; hal apa saja yang menciptakannya,
bagaimana kekuasaan dialami dan bagaimana kekuasaan direproduksi. Teori
pascapositivis secara eksplisit sering mempromosikan pendekatan normatif
terhadap HI dengan mempertimbangkan etika. Ini adalah sesuatu yang
sering diabaikan oleh HI 'tradisional', karena teori positivis membuat
perbedaan antara 'fakta' dan penilaian normatif, atau 'nilai'.
Pada akhir 1980-an dan 1990-an, perdebatan antara kaum positivis dan
pascapositivis menjadi perdebatan yang dominan dan telah disebut sebagai
"Perdebatan Besar" Ketiga (Lapid 1989).
Teori positivis
Realisme
Realisme berfokus pada keamanan dan kekuasaan negara di atas segalanya. Para penganut pertama seperti E.H. Carr dan Hans Morgenthau
berpendapat bahwa negara adalah aktor rasional yang egois dan mengejar
kekuasaan, yang berusaha memaksimalkan keamanan dan kemungkinan
keselamatan mereka. Kerja sama antarnegara adalah cara memaksimalkan
keselamatan masing-masing negara (berbeda dengan alasan yang lebih
idealis). Sama halnya, tindakan perang apapun harus didasarkan pada
kepentingan pribadi, alih-alih idealisme. Banyak realis memandang Perang Dunia II sebagai pendukung teori mereka.
Perlu diketahui bahwa penulis klasik seperti Thucydides, Machiavelli, Hobbes dan Theodore Roosevelt, sering disebut sebagai "bapak pendiri" realisme oleh para realis kontemporer.[butuh rujukan]
Meski begitu, sementara karya mereka bisa mendukung doktrin realis,
kecil kemungkinannya bahwa mereka telah mengelompokkan diri sebagai
realis (dalam artian ini). Para realis biasanya terpisah menjadi dua
kelompok: Klasik atau Realis Sifat Alami Manusia (seperti yang
dijelaskan di sini) dan Struktural atau Neorealis (di bawah).
Realisme politik yakin bahwa politik, seperti masyarakat pada
umumnya, dipimpin oleh hukum objektif yang berasal dari sifat alami
manusia. Untuk memperbaiki masyarakat, pertama mereka perlu memahami
hukum yang menjadi acuan hidup masyarakat. Pelaksanaan hukum-hukum
tersebut tidak berubah dengan pilihan kita, masyarakat akan menantangnya
jika muncul risiko kegagalan.
Realisme, yang juga percaya terhadap objektivitas hukum politik, juga
harus percaya terhadap kemungkinan mengembankan sebuah teori rasional
yang merfleksikan hukum-hukum objektif ini sekalipun tidak sempurna dan
memihak. Realisme juga percaya pada kemungkinan pemisahan dalam politik
antara fakta dan pendapat-antara apa yang benar secara objektif dan
rasional, diperkuat oleh bukti dan dicerahkan oleh alasan, dan apa yang
berupa penilaian subjektif, dipisahkan dari fakta sebagaimana adanya dan
diinformasikan oleh pemikiran yang buruk sangka dan penuh harapan.
Penempatan realisme di bawah positivisme jauh dari keadaan tanpa masalah. What is History karya E.H. Carr merupakan kritik pribadi terhadap positivisme, dan tujuan Hans Morgenthau dalam Scientific Man vs Power Politics,
sebagaimana judulnya, adalah menghapus semua pendapat bahwa politik
internasional/politik kekuasaan dapat dipelajari secara ilmiah.
Liberalisme/idealisme/Internasionalisme liberal
Teori hubungan internasional liberal
muncul setelah Perang Dunia I sebagai respon atas ketidakmampuan
negara-negara untuk mengendalikan dan membatasi perang dalam hubungan
internasional mereka. Para penganut pertamanya meliputi Woodrow Wilson dan Norman Angell, yang berpendapat keras bahwa negara dapat makmur melalui kerja sama dan bahwa perang bersifat sangat destruktif serta sia-sia.
Liberalisme belum diakui sebagai sebuah teori yang koheren sampai akhirnya secara kolektif dan mengejek disebut idealisme oleh E. H. Carr. Sebuah versi baru "idealisme" yang berfokus pada hak asasi manusia sebagai dasar legitimasi hukum internasional dikemukakan oleh Hans Köchler.
Neoliberalisme
Neoliberalisme
mencoba memperbarui liberalisme dengan menerima anggapan neorealis
bahwa negara adalah aktor utama dalam hubungan internasional, namun
masih mengakui pentingnya aktor non-negara dan organisasi antarpemerintah (IGO). Pendukung seperti Maria Chattha
berpendapat bahwa negara-negara akan saling bekerja sama tanpa
memandang hasil relatifnya, dan lebih melihat hasil absolutnya. Ini juga
berarti bahwa bangsa-bangsa, pada dasarnya, bebas membuat pilihan
mereka sendiri tentang bagaimana mereka menjalankan kebijakan tanpa
adanya organisasi internasional yang menghalang-halangi hak sebuah
bangsa untuk berdaulat.
Neoliberalisme juga memiliki teori ekonomi yang didasarkan pada
pemanfaatan pasar terbuka dan bebas dengan sedikit intervensi
pemerintah, jika ada, untuk mencegah munculnya monopoli dan konglomerat
lain. Saling ketergantungan yang muncul sepanjang dan setelah Perang Dingin melalui institusi internasional mendorong penetapan neo-liberalisme sebagai institusionalisme; bagian baru dari teori ini didukung oleh Robert Keohane dan Joseph Nye.
Teori rezim
Teori rezim
berasal dari tradisi liberal yang berpendapat bahwa institusi atau
rezim internasional mempengaruhi kelakuan negara-negara (atau aktor
internasional lainnya). Teori ini berasumsi bahwa kerja sama dapat
dilaksanakan pada sistem negara yang anarkis. Memang, dilihat dari
definisinya, rezim merupakan contoh kerja sama internasional.
Sementara realisme
memperkirakan bahwa konflik harus menjadi norma dalam hubungan
internasional, teoriwan rezim mengatakan bahwa terjadi kerja sama meski
bersifat anarki. Mereka sering merujuk pada kerja sama perdagangan, hak
asasi manusia dan keamanan kolektif. Contoh kerja sama ini adalah rezim.
Definisi rezim yang sering dikutip berasal dari Stephen Krasner.
Krasner mendefinisikan rezim sebagai "institusi yang memiliki norma,
aturan keputusan, dan prosedur yang memfasilitasi konvergensi harapan."[kutipan ini butuh rujukan]
Tidak semua pendekatan terhadap teori rezim bersifat liberal atau neoliberal; sejumlah sarjana realis
seperti Joseph Greico telah mengembangan teori hibrid yang mengambil
pendekatan berbasis realis terhadap teori ini yang pada dasarnya
liberal. Para realis tidak berkata kerja sama tidak pernah terjadi, namun karena itu bukanlah normanya; kerja sama adalah perbedaan derajat).
Teori pascapositivis/reflektivis
Teori masyarakat internasional (aliran Inggris)
Teori masyarakat internasional, juga disebut Aliran Inggris,
berfokus pada norma dan nilai bersama negara-negara dan bagaimana
mereka mengatur hubungan internasional. Contoh-conton norma tersebut
adalah diplomasi, ketertiban, dan hukum internasional.
Tidak seperti neo-realisme, teori ini tidak positivis. Para teoriwan
lebih memperhatikan intervensi kemanusiaan, dan terbagi antara
solidaris, yang lebih mendukung intervensi, dan pluralis, yang mendukung
ketertiban dan kedaulatan. Nicholas Wheeler adalah solidaris terkenal,
sementara Hedley Bull dan Robert H. Jackson adalah pluralis terkenal.
Konstruktivisme sosial
Konstruktivisme sosial mencakup serangkaian teori yang bertujuan menjawab pertanyaan-pertanyaan ontologi, seperti perdebatan struktur dan lembaga, serta pertanyaan epistemologi,
seperti perdebatan "material/ideasional" yang memperhatikan peran
relatif kekuatan material versus ide. Konstruktivisme bukan merupakan
teori HI dalam artian neo-realisme, tetapi sebuah teori sosial
yang lebih bagus dipakai untuk menjelaskan tindakan-tindakan yang
diambil oleh negara dan aktor-aktor besar lain, serta identitas yang
memandu negara dan aktor-aktor ini.
Konstruktivisme dalam HI
dapat dibagi menjadi sesuatu yang Hopf (1998) sebut konstruktivisme
'konvensional' dan 'kritis'. Hal yang umum terhadap segala jenis
konstruktivisme adalah kepentingan terhadap peran yang dimainkan
kekuatan-kekuatan ideasional. Sarjana konstruktivis ternama, Alexander Wendt, menulis dalam artikelnya mengenai Organisasi Internasional tahun 1992 (yang diikuti oleh buku Social Theory of International Politics
(1999)) bahwa, "anarki adalah sesuatu yang dihasilkan negara". Dengan
ini, ia berusaha mengatakan bahwa struktur anarkis yang diklaim para
neo-realis mengatur interaksi negara faktanya merupakan suatu fenomena
yang dibangun secara sosial dan direproduksi oleh negara.
Misalnya, jika sistem ini didominasi oleh negara-negara yang melihat
anarki sebagai situasi hidup atau mati (yang disebut Wendt sebagai
anarki "Hobbesian"), sistem tersebut akan ditandai dengan peperangan. Di
sisi lain, jika anarki dilihat sebagai sesuatu yang membatasi (anarki
"Lockean"), sistem yang lebih damai akan tercipta. Anarki dalam
pandangan ini dibentuk oleh interaksi negara, alih-alih diterima sebagai
fitur kehidupan internasional yang alami dan kekal sebagaimana
dikatakan para teoriwan HI neo-realis.
Teori kritis
Teori hubungan internasional kritis adalah penerapan 'teori kritis' terhadap hubungan internasional. Para pendukungnya seperti Andrew Linklater, Robert W. Cox dan Ken Booth berfokus pada perlunya emansipasi manusia dari negara. Karena itu, teori ini "kritis" terhadap teori HI arus utama yang bersifat negara-sentris.
Marxisme
Teori Marxis
dan Neo-Marxis HI menolak pandangan realis/liberal terhadap konflik
atau kerja sama negara; mereka berfokus pada aspek ekonomi dan material.
Ini menciptakan asumsi bahwa ekonomi mengalahkan masalah lainnya,
sehingga memungkinkan peningkatan kelas menjadi fokus studi. Para Marxis
memandang sistem internasional sebagai satu sistem kapitalis terpadu
yang terus menambah modal. Jadi, masa kolonialisme membawa sumber bahan
baku dan pasar terkurung untuk ekspor, sementara dekolonialisasi membawa
kesempatan baru dalam bentuk ketergantungan.
Teori yang terhubung dengan Marxis adalah teori ketergantungan
yang berpendapat bahwa negara-negara maju, dalam mencapai kekuasaannya,
menyusup ke negara-negara berkembang melalui penasihat politik,
misionaris, para ahli, dan MNC untuk mengintegrasikan mereka ke sistem
kapitalis demi mendapatkan sumber daya alam yang cukup dan mendorong
ketergantungan.
Teoriwan Marxis kurang mendapat perhatian di Amerika Serikat, karena
negara tersebut tidak memiliki partai sosialis besar. Teori ini lebih
mencuat di sebagian wilayah Eropa dan merupakan salah satu kontribusi
teori terpenting di kalangan akademisi Amerika Latin, misalnya melalui teologi pembebasan.
Teori kepemimpinan
Sudut pandang kelompok kepentingan
Teori kelompok kepentingan mengatakan bahwa pendorong perilaku negara
adalah kelompok kepentingan subnegara. Contoh-contoh kelompok
kepentingan adalah pelobi politik, militer, dan perusahaan. Teori
kelompok berpendapat bahwa meski kelompok-kelompok kepentingan ini
konstitutif terhadap negara, mereka juga merupakan tenaga pendorong
pelaksanaan kekuasaan negara.
Sudut pandang strategis
Sudut pandang strategis adalah pendekatan teoretis yang memandang
individu memilih tindakan mereka dengan mempertimbangkan tindakan yang
diantisipasi dan respon individu lain dengan tujuan memaksimalkan
kesejahteraan mereka.
Model keyakinan buruk tetap
"Model keyakinan buruk tetap" dalam pemrosesan informasi adalah teori psikologi politik yang pertama kali dikemukakan oleh Ole Holsti untuk menjelaskan hubungan antara kepercayaan John Foster Dulles dan model pemrosesan informasinya.[5] Model ini merupakan model saingan yang paling banyak dipelajari.[6]
Sebuah negara diduga sebagai musuh tanpa belas kasihan, dan
kontra-indikatornya diabaikan. Mereka dianggap sebagai cara propaganda
atau tanda kelemahan. Contohnya adalah posisi John Foster Dulles mengenai Uni Soviet, atau posisi awal Israel mengenai Organisasi Pembebasan Palestina.[7]
Teori pascastrukturalis
Teori pascastrukturalis HI berkembang pada tahun 1980-an dari studi
pascamodernis dalam ilmu politik. Pascastrukturalisme mempelajari
dekonstruksi konsep-konsep yang secara tradisional tidak problematis
dalam HI, seperti 'kekuasaan' dan 'lembaga' dan menguji bagaimana
pembuatan konsep-konsep ini membentuk hubungan internasional. Pengujian
'narasi' memainkan peran penting dalam analisis pascastrukturalis,
misalnya karya pascastrukturalis feminis telah menguji peran bahwa
'wanita' turut berpartisipasi dalam masyarakat global dan bagaimana
mereka dibangun dalam perang sebagai sosok 'tidak bersalah' dan 'warga
sipil'.
Contoh-contoh penelitian pascapositivis meliputi:
- Feminisme (perang "gender")
- Pascakolonialisme (menantang sifat eurosentrisme HI)
- Pascarealisme (berfokus pada teori HI sebagai retorika ilmiah dan politik)
Konsep
Konjungtur
Dalam pembuatan keputusan hubungan internasional, konsep konjungtur,
bersama kebebasan bertindak dan kesetaraan, adalah elemen penting. Para
pembuat keputusan perlu mempertimbangkan rangkaian kondisi
internasional dalam mengambil inisiatif yang akan menghasilkan berbagai
jenis respon.
Konsep level sistemik
Hubungan internasional sering dipandang dalam hal level analisis. Konsep level sistemik adalah konsep-konsep luas yang menetapkan dan membentuk suatu lingkungan internasional yang ditandai dengan anarki.
Kekuatan
Negara biru sangat gelap sering dianggap kekuatan super, negara biru gelap kekuatan besar, negara biru pucat kekuatan menengah, dan negara biru sangat pucat juga kadang dianggap kekuatan menengah.[8]
Konsep kekuatan dalam hubungan internasional
dapat dideskripsikan sebagai tingkat sumber daya, kemampuan, dan
pengaruh dalam masalah internasional. Konsep ini sering dibagi menjadi
konsep kekuatan keras dan kekuatan lunak;
kekuatan keras berkaitan dengan kekuatan koersif, seperti pemakaian
kekuatan, dan kekuatan lunak yang biasanya mencakup pengaruh ekonomi, diplomasi, dan budaya. Meski begitu, tidak ada garis pemisah yang jelas antara kedua bentuk kekuatan tersebut.
Polaritas
Polaritas dalam hubungan internasional merujuk pada pengaturan kekuatan di dalam sistem internasional. Konsep ini muncul dari bipolaritas pada Perang Dingin, dengan sistem internasionalnya didominasi oleh konflik antara dua kekuatan super,
dan telah diterapkan secara retrospektif oleh para teoriwan. Tetapi,
istilah bipolar sering digunakan oleh Stalin yang mengatakan bahwa ia
memandang sistem internasional sebagai sistem bipolar dengan dua basis
kekuatan dan ideologi yang saling bertentangan. Akibatnya, sistem
internasional sebelum 1945 bisa disebut multi-polar, dengan kekuatan terbagi-bagi antara kekuatan besar.
Imperium dunia pada tahun 1910.
Kejatuhan Uni Soviet tahun 1991 telah mendorong munculnya unipolaritas, dengan Amerika Serikat sebagai kekuatan super tunggal. Tetapi, karena pertumbuhan ekonomi Tiongkok
yang cepat (pada tahun 2010, Cina menjadi ekonomi terbesar kedua di
dunia), ditambah posisi internasional yang patut diperhitungkan di dunia
politik serta kekuasaan yang dimiliki pemerintah Cina terhadap
rakyatnya (populasi terbesar di dunia), muncul perdebatan apakah Cina
sekarang merupakan kekuatan super atau kandidat potensial di masa depan.
Sejumlah teori hubungan internasional berasal dari ide polaritas:
Keseimbangan kekuatan adalah konsep yang menonjol di Eropa sebelum Perang Dunia I,
pemikiran bahwa dengan menyeimbangkan blok-blok kekuatan, mereka dapat
menciptakan stabilitas dan mencegah perang. Teori keseimbangan kekuatan
mendapat perhatian lagi selama Perang Dingin dan menjadi mekanisme utama dalam Neorealisme Kenneth Waltz. Di sini, konsep menyeimbangkan (berkuasa untuk melawan lainnya) dan menempel (berpihak pada lainnya) dikembangkan.
Teori stabilitas hegemoni (dikembangkan oleh Robert Gilpin) juga berasal dari ide Polaritas, terutama keadaan unipolaritas. Hegemoni
adalah pembesaran kekuatan di satu kutub sistem internasional, dan
teori ini berpendapat bahwa ini merupakan konfigurasi yang stabil
dikarenakan manfaat bersama dari kedua kekuatan yang dominan dan
kekuatan lain di sistem internasional. Hal ini bertentangan dengan
argumen Neorealis, terutama Kenneth Waltz, yang menyatakan bahwa akhir Perang Dingin dan keadaan unipolaritas merupakan konfigurasi yang tidak stabil dan kelak akan berubah.
Pernyataan tersebut dapat dijelaskan dalam teori transisi kekuatan, yang menyatakan bahwa sebuah kekuatan besar
tidak mungkin menantang sebuah hegemoni setelah periode tertentu,
sehingga menghasilkan perang besar. Teori ini menyatakan bahwa meski
hegemoni dapat mengendalikan munculnya perang, mereka juga menciptakan
perang. Pendukung utamanya, A.F.K. Organski, berpendapat bahwa hal ini didasarkan pada terjadinya perang-perang sebelumnya antara hegemoni Britania, Portugal, dan Belanda.
Saling ketergantungan
Banyak ahli menyatakan bahwa sistem internasional saat ini ditandai
dengan tumbuhnya saling ketergantungan; pertanggungjawaban dan
ketergantungan bersama satu sama lain. Para pendukung merujuk pada globalisasi
yang semakin tumbuh, terutama dengan interaksi ekonomi internasional.
Peran institusi internasional, dan penerimaan sejumlah prinsip operasi
dalam sistem internasional, memperkuat ide bahwa hubungan ditandai oleh
saling ketergantungan.
Ketergantungan
Teori ketergantungan adalah teori yang sering dikaitkan dengan Marxisme, menyatakan bahwa sejumlah negara Inti mengeksploitasi beberapa negara Periferal
yang lebih lemah demi kemakmuran mereka. Berbagai versi teori ini
menyatakan bahwa hal ini bisa bersifat tidak terhindarkan (teori
ketergantungan standar) atau memakai teori tersebut untuk menekankan
perlunya perubahan (Neo-Marxis).
Peralatan sistemik
- Diplomasi adalah praktik komunikasi dan negosiasi antara sejumlah perwakilan negara. Sampai batas tertentu, semua alat hubungan internasional lainnya dapat dianggap sebagai kegagalan diplomasi. Pemakaian alat lain adalah bagian dari komunikasi dan negosiasi tetap di dalam diplomasi. Sanksi, kekuatan, dan menyesuaikan regulasi perdagangan, meski tidak dianggap bagian dari diplomasi, adalah alat yang sebenarnya berharga demi kepentingan pengaruh dan penempatan dalam negosiasi.
- Sanksi biasanya merupakan pilihan pertama setelah gagalnya diplomasi, serta salah satu alat utama yang digunakan untuk mendorong perjanjian. Sanski bisa berupa sanksi diplomatik atau ekonomi dan mencakup pemutusan hubungan dan pemberlakuan batasan komunikasi atau perdagangan.
- Perang, pemakaian kekuatan, sering dianggap sebagai alat utama dalam hubungan internasional. Sebuah definisi yang diterima luas oleh Clausewitz mengenai perang adalah, "penyambungan politik dengan cara lain". Ada studi baru yang mempelajari 'perang baru' yang melibatkan aktor, bukan negara. Studi perang dalam hubungan internasional dicakup oleh disiplin 'Studi perang' dan 'Studi strategis'.
- Pengungkitan aib internasional dapat dianggap sebagai alat hubungan internasional. Ini adalah usaha mengubah tindakan suatu negara melalui 'penyebutan nama dan pengungkitan aib' di tingkat internasional. Ini biasanya dilakukan oleh sejumlah LSM HAM besar seperti Amnesty International (terutama ketika mereka menyebut Teluk Guantanamo sebagai "Gulag"),[9] atau Human Rights Watch. Alat ini sering dipakai oleh prosedur 1235 Komisi HAM PBB, yang secara terbuka mengekspos pelanggaran HAM di suatu negara. Dewan Hak Asasi Manusia juga menggunakan mekanisme ini.
- Pembagian keuntungan ekonomi dan/atau diplomatik. Contohnya adalah kebijakan perluasan Uni Eropa. Negara-negara kandidat diizinkan masuk UE hanya jika memenuhi kriteria Kopenhagen.
Konsep level unit
Sebagai suatu level analisis, level unit sering disebut
sebagai level negara, karena level ini menempatkan penjelasannya di
tingkat nevara, alih-alih sistem internasional.
Tipe rezim
Sering dianggap bahwa bentuk pemerintahan suatu negara dapat
menentukan cara negara tersebut berinteraksi dengan negara lain dalam
sistem internasional.
Teori Perdamaian Demokratis adalah teori yang mengemukakan bahwa sifat demokrasi
berarti bahwa negara-negara demokrasi tidak akan berperang satu sama
lain. Pembenaran untuk hal ini adalah bahwa negara demokrasi
menyampingkan norma mereka dan hanya berperang dengan alasan yang pasti,
dan bahwa demokrasi mendorong kepercayaan dan penghargaan terhadap satu
sama lain.
Komunisme mendukung revolusi dunia, yang akan menimbulkan kehidupan berdampingan yang damai berdasarkan masyarakat global yang proletar.
Revisionisme/Status quo
Negara dapat dikelompokkan menurut apakah mereka menerima status quo
internasional, atau bersifat revisionis, yaitu menginginkan perubahan.
Negara revisionis berusaha mengubah aturan dan praktik hubungan
internasional secara dasar, merasa tidak diuntungkan oleh status quo.
Mereka melihat sistem internasional sebagai suatu bentukan dunia barat
yang mengukuhkan realitas yang ada. Jepang
adalah contoh negara yang beralih dari negara revisionis ke negara yang
puas dengan status quo, karena status quo kini menguntungkan mereka.
Agama
Sering muncul anggapan[oleh siapa?] bahwa agama
dapat mempengaruhi cara negara bertindak di dalam sistem internasional.
Agama terlihat sebagai suatu prinsip pengorganisasi, terutama pada
negara-negara Islam, sementara sekularisme ada di ujung lain spektrum
dengan pemisahan negara dan agama menjadi dasar teori hubungan internasional liberal.
Konsep individu atau level subunit
Level di bawah unit (negara) bisa bermanfaat untuk menjelaskan
faktor-faktor dalam Hubungan Internasional yang tidak dapat dijelaskan
oleh teori-teori lain, dan untuk menjauhi pandangan hubungan
internasional yang negara-sentris.
- Faktor psikologis dalam Hubungan Internasional - Penilaian faktor psikologis dalam hubungan internasional berasal dari pemahaman bahwa negara bukanlah sebuah 'kotak hitam' seperti yang dikemukakan Realisme, dan bahwa mungkin ada pengaruh-pengaruh lain terhadap keputusan kebijakan luar negeri. Meneliti peran kepribadian dalam proses pembuatan keputusan bisa memiliki sejumlah kekuatan penjelas, sebagaimana halnya dengan peran mispersepsi antara berbagai aktor. Penerapan utama dalam faktor psikologis level subunit dalam hubungan internasional adalah konsep pemikiran kelompok. Penerapan lainnya adalah kecenderungan para pembuat kebijakan untuk berpikir secara analogis.
- Politik birokrat - Melihat peran birokrasi dalam pembuatan keputusan, dan melihat keputusan sebagai hasil pertarungan internal birokratik, dan dibentuk oleh berbagai kendala.
- Kelompok keagamaan, etnis, dan separatis - Melihat aspek-aspek level subunit ini memiliki kekuatan penjelas yang berkaitan dengan konflik etnis, perang agama, diaspora transnasional (politik diaspora) dan aktor lain yang tidak menganggap dirinya pas dengan batas negara yang sudah ditetapkan. Ini berguna dalam konteks dunia negara lemah pra-modern.
- Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Hubungan Internasional - Bagaimana iptek mempengaruhi kesehatan, bisnis, lingkungan, teknologi, dan pembangunan global.
- Ekonomi politik internasional, dan faktor ekonomi dalam hubungan internasional.[10]
- Kulturologi politik internasional – Memandang bagaimana budaya dan variabel budaya memengaruhi hubungan internasional.[11][12][13]
Institusi
Institusi internasional membentuk bagian penting dalam Hubungan
Internasional kontemporer. Sebagian besar interaksi pada tingkat sistem
diatur oleh mereka, dan mereka menyingkirkan sejumlah institusi dan
praktik Hubungan Internasional tradisional, seperti pelaksanaan perang (kecuali demi mempertahankan diri).
Ketika manusia memasuki fase peradaban planeter, sejumlah ilmuwan dan teoriwan politik[siapa?]
melihat sebuah hierarki institusi global yang menggantikan sistem
negara-bangsa berdaulat yang sudah ada sebagai komunitas politik utama.
Mereka berpendapat bahwa bangsa adalah suatu komunitas khayalan yang tidak mampu menangani tantangan-tantangan global seperti efek "Dogville"
(orang asing di dalam komunitas homogen), status hukum dan politik
masyarakat dan pengungsi tanpa negara, dan perlunya mengingatkan dunia
tentang masalah-masalah seperti perubahan iklim dan wabah.
Futuris Paul Raskin membuat hipotesis bahwa bentuk politik global
yang baru dan lebih sah dapat didasarkan pada "pluralisme yang
dibatasi". Prinsip ini mendorong pembentukan institusi berdasarkan tiga
karakteristik: iredusibilitas, ketika sejumlah isu harus diputuskan pada tingkat global, subsidiaritas,
yang membatasi cakupan otoritas global terhadap isu-isu yang memang
bersifat global, sementara isu-isu pada cakupan yang lebih kecil diatur
pada tingkatan yang lebih rendah; dan heterogeneitas, yang memungkinkan pendirian berbagai bentuk institusi lokal dan regional selama mereka memenuhi kewajiban global.
Organisasi antarnegara umum
- Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) adalah sebuah organisasi internasional yang mendeskripsikan dirinya sebagai "asosiasi pemerintahan seluruh dunia yang memfasilitasi kerja sama dalam hukum internasional, keamanan internasional, pembangunan ekonomi, dan kesetaraan sosial"; PBB merupakan institusi internasional paling terkenal. Banyak institusi hukum mengikuti struktur organisasi yang sama seperti PBB.
- OIC
- Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) adalah sebuah organisasi internasional yang terdiri dari 57 negara anggota. Organisasi ini berusaha menjadi corong kolektif bagi suara dunia Muslim (umat) dan melindungi kepentingan serta menjamin kemajuan dan kesejahteraan umat Islam.
- Uni Afrika
- ASEAN
- Liga Arab
- CIS
- Uni Eropa
- G8
- G20
- Liga Bangsa-Bangsa
- Organisasi Negara-Negara Amerika
Institusi ekonomi
- Bank Pembangunan Asia
- Bank Pembangunan Afrika
- Bank of International Settlements
- Bank Pembangunan Inter-Amerika
- Dana Moneter Internasional
- Bank Pembangunan Islam
- Bank Dunia
- Organisasi Perdagangan Dunia
Badan hukum internasional
Hak asasi manusia
- Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Komite Hak Asasi Manusia
- Pengadilan Hak Asasi Manusia Inter-Amerika
- Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa
- Pengadilan Kriminal Internasional
- Pengadilan Kriminal Internasional untuk Rwanda
- Pengadilan Kriminal Internasional untuk Bekas Yugoslavia
Hukum
- Mahkamah Afrika
- Mahkamah Eropa
- Mahkamah Internasional
- Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut
Organisasi keamanan regional
- CSCAP
- GUAM
- Rezim keamanan maritim
- NATO
- SCO
- SAARC
- UNASUR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar